Rabu, 08 Juni 2011

Pembajakan Produk di Indonesia - Rudy Surya Jaya 08110110017




            Pernahkah Anda membeli produk bajakan? Kebanyakan orang pasti memjawab pernah. Produk bajakan sepertinya memang tidak bisa terlepas dari perdagangan di Indonesia.  Pada 2009, Amerika Serikat sudah menilai pembajakan produk di Indonesia semakin mengkhawatirkan sehingga pemerintah negara itu memutuskan menaikan peringkat pembajakan di Indonesia menjadi "priority watch list", dari sebelumnya "watch list"[1]. Namun, hal ini tidak membuat pemerintah Indonesia memperketat pengawasan hukum terhadap pembajakan.
            Menurut Jusuf Kalla[2], "Saat saya menonton film Ayat-Ayat Cinta, sutradara bilang kalau film ini sudah ada versi bajakannya. Saya bilang luar biasa, ini berarti luar biasa kecepatan pemalsuan." Kalla khawatir dengan cepatnya pembajakan yang terjadi dapat melemahkan mental generasi muda[3]. "Kalau kita tidak bisa mengalahkan kecepatan itu, maka kita akan menjadi negeri maha pemalsu, bukan maha pencipta," tandas eks wakil presiden itu [4].
            Pemerintah memang telah melakukan pemberantasan penjualan dan pemakaian produk bajakan, misalnya dengan melakukan penangkapan penjual film-film bajakan atau penggerebekan warnet-warnet yang tidak menggunakan software asli. Namun, jika pemerintah tidak bisa menangkap pembuat produk bajakan, pembajakan di Indonesia tidak akan selesai.
            Pada Februari 2011, Motion Picture Assosiation (MPA) memutuskan menyetop mendistribusikan film Amerika. Hal ini sepertinya dikarenakan masalah pajak yang harus dibayar, tetapi hal ini juga berdampak pada pembajakan produk khususnya film di Indonesia. Menurut eks kuasa hukum MPA, Donny A Sheyoputra[5], pemerintah secara tidak langsung melegalkan pembajakan, karena permintaan film Amerika bajakan akan meningkat dengan tajam, padahal sebelum dihentikan saja sudah banyak film Amerika yang ditonton secara ilegal.
            Kita tunggu saja apa langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah untuk memecahkan masalah pemabajakan di Indonesia ini.


Pembajakan Produk di Indonesia
Oleh: Rudy Surya Jaya Kurniawan

            Pernahkah Anda membeli produk bajakan? Kebanyakan orang pasti memjawab pernah. Produk bajakan sepertinya memang tidak bisa terlepas dari perdagangan di Indonesia.  Pada 2009, Amerika Serikat sudah menilai pembajakan produk di Indonesia semakin mengkhawatirkan sehingga pemerintah negara itu memutuskan menaikan peringkat pembajakan di Indonesia menjadi "priority watch list", dari sebelumnya "watch list" (Sidik, 2009). Namun, hal ini tidak membuat pemerintah Indonesia memperketat pengawasan hukum terhadap pembajakan.
            Menurut Jusuf Kalla (Malau, 2008), "Saat saya menonton film Ayat-Ayat Cinta, sutradara bilang kalau film ini sudah ada versi bajakannya. Saya bilang luar biasa, ini berarti luar biasa kecepatan pemalsuan." Kalla khawatir dengan cepatnya pembajakan yang terjadi dapat melemahkan mental generasi muda (Malau, 2008). "Kalau kita tidak bisa mengalahkan kecepatan itu, maka kita akan menjadi negeri maha pemalsu, bukan maha pencipta," tandas eks wakil presiden itu (Malau, 2008).
            Pemerintah memang telah melakukan pemberantasan penjualan dan pemakaian produk bajakan, misalnya dengan melakukan penangkapan penjual film-film bajakan atau penggerebekan warnet-warnet yang tidak menggunakan software asli. Namun, jika pemerintah tidak bisa menangkap pembuat produk bajakan, pembajakan di Indonesia tidak akan selesai.
            Pada Februari 2011, Motion Picture Assosiation (MPA) memutuskan menyetop mendistribusikan film Amerika. Hal ini sepertinya dikarenakan masalah pajak yang harus dibayar, tetapi hal ini juga berdampak pada pembajakan produk khususnya film di Indonesia. Menurut eks kuasa hukum MPA, Donny A Sheyoputra (Yanuar, 2011), pemerintah secara tidak langsung melegalkan pembajakan, karena permintaan film Amerika bajakan akan meningkat dengan tajam, padahal sebelum dihentikan saja sudah banyak film Amerika yang ditonton secara ilegal.
            Kita tunggu saja apa langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah untuk memecahkan masalah pemabajakan di Indonesia ini.


DAFTAR PUSTAKA

Malau, Lamtiur Kristin Natalia. 2008. “Pembajakan di Indonesia Luar Biasa”. Dalam http://news.okezone.com/read/2008/04/27/1/104277/pembajakan-di-indonesia-luar-biasa
Sidik, Jafar M. 2009. “Pembajakan Produk di Indonesia Makin Parah”. Dalam http://www.antaranews.com/berita/1256191105/pembajakan-produk-di-indonesia-makin-parah
Yanuar, Elang Riki. 2011. “Hanya Satu Masalah MPA di Indonesia, Pembajakan!”. Dalam http://www.zonaselebriti.com/film/hanya-satu-masalah-mpa-di-indonesia-pembajakan.html



[1] Sidik, “Pembajakan Produk di Indonesia Makin Parah”, dalam http://www.zonaselebriti.com/film/hanya-satu-masalah-mpa-di-indonesia-pembajakan.html.
[2] Malau, “Pembajakan di Indonesia Luar Biasa”, dalam http://news.okezone.com/read/2008/04/27/1/104277/pembajakan-di-indonesia-luar-biasa.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Yanuar, “Hanya Satu Masalah MPA di Indonesia, Pembajakan!”, dalam http://www.zonaselebriti.com/film/hanya-satu-masalah-mpa-di-indonesia-pembajakan.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar